LKPP Sosialisasi RUU PBJ Publik, Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Fokus Utama
Selasa, 04 Juni 2024 - 07:26 WIB
SEMARANG - Transformasi digital pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus utama dari Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa (RUU PBJ) Publik. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan pasar pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel sehingga implementasi realisasi anggaran belanja negara semakin efisien.
Sebab itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) kembali menggelar Sosialisasi RUU PBJ dan Transformasi Digital Pengadaan melalui Katalog Elektronik pada Kamis (30/5/2024). Berbeda dari giat-giat sebelumnya, sosialisasi kali ini menargetkan kelompok sivitas akademika sebagai peserta.
Hadir memberikan pengantar, Heri Yanto selaku Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Umum, Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Negeri Semarang (UNNES). Dia menyampaikan transformasi digital memainkan peran kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan pemanfaatan teknologi, pelayanan publik yang diberikan akan lebih efisien dan mudah diakses masyarakat.
Dalam konteks PBJ, transformasi digital diwujudkan dengan peralihan proses pengadaan dari manual atau semi-manual menjadi digital yaitu melalui katalog elektronik.Di hadapan lebih dari 300 mahasiswa, Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau Hendi memperkenalkan katalog elektronik sebagai bentuk nyata dari transformasi digital pengadaan yang telah disiapkan oleh LKPP.
Hal demikian penting untuk disebarluaskan agar platform ini dapat dimanfaatkan pelaku Usaha dalam memasarkan barang/jasa kebutuhan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). Hendi juga mendorong para mahasiswa yang telah berwirausaha untuk mendaftarkan usaha dan menayangkan produknya pada katalog elektronik.
"Maka kalau Anda hari ini punya produk-produk yang bisa dibeli pemerintah, Anda saya sarankan tayang di katalog elektronik. Jika Anda memiliki usaha, pastikan Anda kemudian punya Nomor Induk Berusaha atau NIB. Setelah punya NIB, Anda datang ke pemkot atau pemprov untuk minta akun SPSE. Begitu Anda punya akun SPSE, masuk ke portal e-katalog.lkpp.go.id, selanjutnya lengkapi persyaratan, maka produk Anda akan tayang,” ujar Hendi.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan dapat memperluas pemahaman dan dukungan terhadap transformasi digital PBJ di kalangan intelektual dan akademisi. Sivitas akademika diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang menyebarluaskan informasi tentang pentingnya transformasi digital dalam PBJ Publik. Hal ini juga membuka peluang kolaborasi antara kelompok akademis dan LKPP dalam mengembangkan sistem pengadaan yang memenuhi prinsip-prinsip PBJ Publik
Sebab itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) kembali menggelar Sosialisasi RUU PBJ dan Transformasi Digital Pengadaan melalui Katalog Elektronik pada Kamis (30/5/2024). Berbeda dari giat-giat sebelumnya, sosialisasi kali ini menargetkan kelompok sivitas akademika sebagai peserta.
Hadir memberikan pengantar, Heri Yanto selaku Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Umum, Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Negeri Semarang (UNNES). Dia menyampaikan transformasi digital memainkan peran kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan pemanfaatan teknologi, pelayanan publik yang diberikan akan lebih efisien dan mudah diakses masyarakat.
Dalam konteks PBJ, transformasi digital diwujudkan dengan peralihan proses pengadaan dari manual atau semi-manual menjadi digital yaitu melalui katalog elektronik.Di hadapan lebih dari 300 mahasiswa, Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau Hendi memperkenalkan katalog elektronik sebagai bentuk nyata dari transformasi digital pengadaan yang telah disiapkan oleh LKPP.
Hal demikian penting untuk disebarluaskan agar platform ini dapat dimanfaatkan pelaku Usaha dalam memasarkan barang/jasa kebutuhan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). Hendi juga mendorong para mahasiswa yang telah berwirausaha untuk mendaftarkan usaha dan menayangkan produknya pada katalog elektronik.
"Maka kalau Anda hari ini punya produk-produk yang bisa dibeli pemerintah, Anda saya sarankan tayang di katalog elektronik. Jika Anda memiliki usaha, pastikan Anda kemudian punya Nomor Induk Berusaha atau NIB. Setelah punya NIB, Anda datang ke pemkot atau pemprov untuk minta akun SPSE. Begitu Anda punya akun SPSE, masuk ke portal e-katalog.lkpp.go.id, selanjutnya lengkapi persyaratan, maka produk Anda akan tayang,” ujar Hendi.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan dapat memperluas pemahaman dan dukungan terhadap transformasi digital PBJ di kalangan intelektual dan akademisi. Sivitas akademika diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang menyebarluaskan informasi tentang pentingnya transformasi digital dalam PBJ Publik. Hal ini juga membuka peluang kolaborasi antara kelompok akademis dan LKPP dalam mengembangkan sistem pengadaan yang memenuhi prinsip-prinsip PBJ Publik
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda