Jokowi Ungkap Keppres IKN Belum Rampung, Nanti Bisa Diteken Prabowo

Rabu, 05 Juni 2024 - 10:45 WIB
Baca Juga: Jokowi Akhirnya Beberkan Alasan Bos-bos IKN Mundur Berjamaah

Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota negara sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut menanggapi perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!