Utang Jatuh Tempo Indonesia Rp800 Triliun di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Kamis, 06 Juni 2024 - 22:41 WIB
"Sehingga jatuh tempo yang terlihat di sini 2025, 2026, 2027 yang kelihatan tinggi itu tidak menjadi masalah selama persepsi terhadap APBN, kebijakan fiskal, ekonomi dan politik tetap sama," ujar Sri Mulyani.

Menkeu mengingatkan, bahwa tingginya pembayaran jatuh tempo utang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Saat itu Indonesia membutuhkan hampir Rp1.000 triliun tambahan belanja, saat penerimaan negara turun 19% karena aktivitas ekonomi berhenti.

"Jadi kalau tahun 2020, maksimal jatuh tempo dari pandemi kita itu semuanya di 7 tahun dan sekarang konsentrasi di 3 tahun terakhir 2025, 2026 dan 2027, sebagian di 2028 tahun. Nah inilah yang kemudian menimbulkan persepsi, kok banyak sekali utang numpuk," jelasnya.

Menkeu juga menegaskan, hal ini karena biaya pandemi dan ini merupakan bagian dari skema burden sharing. "Itu biaya pandemi berdasarkan agreement antara kita dan BI untuk lakukan burden sharing agar neraca BI baik, fiskalnya tetap kredibel, politik juga acceptable, kita sepakati instrumen itu," tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!