Utang Jatuh Tempo Indonesia Rp800 Triliun di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Kamis, 06 Juni 2024 - 22:41 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR meminta kejelasan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati terkait besarnya pembayaran utang jatuh tempo Indonesia yang mencapai Rp800 triliun pada 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie OFP masih meminta kejelasan dari Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati terkait besarnya pembayaran utang jatuh tempo Indonesia yang mencapai Rp800 triliun pada 2025.

Baca Juga: Kuartal I-2024, Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp6.515 Triliun



Adapun menurut Sri Mulyani, utang jatuh tempo yang besar pada 2025-2027 tidak jadi masalah selama persepsi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan ekonomi serta politik Indonesia tetap sama.

"Tadi mendengar penjelasan bu Menteri ada profil jatuh tempo, kalau kita hitung jatuh tempo 2025 itu Rp800 triliun, 2026 - Rp800 triliun, 2027 - Rp802 triliun, 2028 Rp228,719 triliun, 2029 Rp662 triliun, jadi kalau dihitung 5 tahun kedepan itu yang jatuh tempo itu Rp3.783 triliun," ungkap Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Pemerintah Tarik Utang Rp107,6 Triliun Per Januari 2024

Sri Mulyani menuturkan jika surat utang RI tidak jatuh tempo, maka surat utang yang dipegang tersebut akan revolving. Namun, jika kondisi stabilitas ini terganggu, pemegang surat utang RI bisa melepasnya dan kabur dari RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!