Utang Jatuh Tempo Indonesia Rp800 Triliun di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Kamis, 06 Juni 2024 - 22:41 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR meminta kejelasan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati terkait besarnya pembayaran utang jatuh tempo Indonesia yang mencapai Rp800 triliun pada 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie OFP masih meminta kejelasan dari Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati terkait besarnya pembayaran utang jatuh tempo Indonesia yang mencapai Rp800 triliun pada 2025.



Adapun menurut Sri Mulyani, utang jatuh tempo yang besar pada 2025-2027 tidak jadi masalah selama persepsi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan ekonomi serta politik Indonesia tetap sama.

"Tadi mendengar penjelasan bu Menteri ada profil jatuh tempo, kalau kita hitung jatuh tempo 2025 itu Rp800 triliun, 2026 - Rp800 triliun, 2027 - Rp802 triliun, 2028 Rp228,719 triliun, 2029 Rp662 triliun, jadi kalau dihitung 5 tahun kedepan itu yang jatuh tempo itu Rp3.783 triliun," ungkap Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah, Kamis (6/6/2024).





Sri Mulyani menuturkan jika surat utang RI tidak jatuh tempo, maka surat utang yang dipegang tersebut akan revolving. Namun, jika kondisi stabilitas ini terganggu, pemegang surat utang RI bisa melepasnya dan kabur dari RI.

"Sehingga jatuh tempo yang terlihat di sini 2025, 2026, 2027 yang kelihatan tinggi itu tidak menjadi masalah selama persepsi terhadap APBN, kebijakan fiskal, ekonomi dan politik tetap sama," ujar Sri Mulyani.

Menkeu mengingatkan, bahwa tingginya pembayaran jatuh tempo utang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Saat itu Indonesia membutuhkan hampir Rp1.000 triliun tambahan belanja, saat penerimaan negara turun 19% karena aktivitas ekonomi berhenti.

"Jadi kalau tahun 2020, maksimal jatuh tempo dari pandemi kita itu semuanya di 7 tahun dan sekarang konsentrasi di 3 tahun terakhir 2025, 2026 dan 2027, sebagian di 2028 tahun. Nah inilah yang kemudian menimbulkan persepsi, kok banyak sekali utang numpuk," jelasnya.

Menkeu juga menegaskan, hal ini karena biaya pandemi dan ini merupakan bagian dari skema burden sharing. "Itu biaya pandemi berdasarkan agreement antara kita dan BI untuk lakukan burden sharing agar neraca BI baik, fiskalnya tetap kredibel, politik juga acceptable, kita sepakati instrumen itu," tegasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More