WSBP Buka Suara Soal Sanksi Blacklist terhadap Induk Usaha

Sabtu, 08 Juni 2024 - 22:28 WIB
PT Waskita Beton Precast (WSBP) Tbk. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pengenaan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada induk usahanya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) atas kerja sama operasi (KSO) dengan PT Matra, membuat pertanyaan mengenai dampak blacklist ini terhadap anak perusahaan WSKT lainnya. Salah satu yang jadi sorotan adalah PT Waskita Beton Precast (WSBP) Tbk .

Pengamat pasar modal dan juga Investment Consultant PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, Reza Priyambada mengatakan bahwa isu itu hanya berdampak pada sentimen semata, atau tak berpengaruh secara signifikan. Pasalnya, dalam KSO WSKT dan Matra, WSBP tidak terkait sama sekali. Hubungan WSBP dan WSKT merupakan anak dan induk usaha saja.

"Secara legal tak terkait. Kecuali dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan jika kerja sama WSKT-Matra bermasalah anak-anak usaha harus ikut tanggung renteng," kata Reza kepada wartawan dikutip Sabtu (8/6/2024).





Oleh karena itu, menurut Reza, bisnis WSBP tak akan terganggu dengan adanya sanksi blacklist tersebut. Apalagi, jika WSBP menunjukkan performa keuangan yang sehat.

"Jika WSBP memiliki kinerja keuangan yang baik, maka perseroan masih akan tetap berekspansi," tandas Reza.

Hal ini sejalan dengan pernyataan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) yang menegaskan bahwa kegiatan operasional dan bisnis pihaknya tetap berjalan dengan baik dan tidak terdampak oleh sanksi tersebut.

"Kami memastikan bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk beroperasi secara independen dari kegiatan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam KSO Matra-Waskita. Seluruh proyek dan lini bisnis WSBP tetap berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan," jelas Fandy Dewanto, VP of Corporate Secretary WSBP.

Fandy menegaskan hal ini mengacu pada Peraturan LKPP No. 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3.4 poin c yang menyebut, "Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan pada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan."
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More