WSBP Buka Suara Soal Sanksi Blacklist terhadap Induk Usaha

Sabtu, 08 Juni 2024 - 22:28 WIB
"Jika WSBP memiliki kinerja keuangan yang baik, maka perseroan masih akan tetap berekspansi," tandas Reza.

Hal ini sejalan dengan pernyataan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) yang menegaskan bahwa kegiatan operasional dan bisnis pihaknya tetap berjalan dengan baik dan tidak terdampak oleh sanksi tersebut.

"Kami memastikan bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk beroperasi secara independen dari kegiatan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam KSO Matra-Waskita. Seluruh proyek dan lini bisnis WSBP tetap berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan," jelas Fandy Dewanto, VP of Corporate Secretary WSBP.

Fandy menegaskan hal ini mengacu pada Peraturan LKPP No. 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3.4 poin c yang menyebut, "Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan pada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan."

Baca Juga: Tumbuh 14,43%, Laba Bersih Jasa Marga Capai Rp585,92 M di Kuartal I-2024

Ia pun memastikan bahwa semua komitmen kepada pelanggan dan mitranya tetap menjadi prioritas utama. Semua proyek yang sedang berjalan dan yang akan datang, terus dilaksanakan sesuai dengan standar kualitas tinggi yang mereka tetapkan dan sesuai dengan kontraktual yang ada dengan tata kelola yang baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!