OJK Sebut Produk Asuransi Kendaraan Listrik Perlu Diatur Khusus

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:41 WIB
Ia menyampaikan, terdapat sejumlah risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik antara lain adanya risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

“Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan, mengingat komponen baterai juga memiliki umur dan masa manfaat,” imbuh Ogi.

Lebih lanjut, dalam hal penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik.

“Perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya, berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Ogi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!