OJK Sebut Produk Asuransi Kendaraan Listrik Perlu Diatur Khusus

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:41 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik.

“Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvensional, sehingga risiko dan tarif premi perlu disesuaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (12/6/2024).



Baca Juga: Kecelakaan Mobil Listrik Bikin Perusahaan Asuransi Pusing Tujuh Keliling

Ogi menjelaskan, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik memang belum diatur secara khusus. Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06 Tahun 2017.

Terkait hal itu, OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017, dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik.

Baca Juga: Lindungi Kendaraanmu dengan Asuransi Mobil Terbaik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!