Profil Pamita Wineka, Mantan CEO TaniHub yang Jadi Komisaris Independen MIND ID

Kamis, 13 Juni 2024 - 19:28 WIB
Pamitra Wineka baru saja ditunjuk sebagai komisaris independen BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID. Lantas siapakah sosok Pamitra Wineka? berikut profilnya. Foto/Dok
JAKARTA - Pamitra Wineka baru saja ditunjuk sebagai komisaris independen BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, Mining Industry Indonesia atau MIND ID . Penetapan itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Tahunan MIND ID pada Senin, 10 Juni 2024.



Selain Pamitra Wineka, MIND ID juga mengangkat dua komisaris lain, yaitu Politikus Partai Gerindra, Fuad Bawazier sebagai komisaris utama. Sedangkan Wakil Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie diangkat sebagai komisaris.



Lantas siapakah sosok Pamitra Wineka? Pria yang biasa disapa Eka itu merupakan CEO platform Tanihub sejak 2021 hingga saat ini. Aplikasi ini berfungsi sebagai pasar daring untuk menjajakan produk pertanian dan memudahkan rantai penjualan produk petani dan konsumen.



Pamitra merupakan lulusan studi Sarjana atau S-1 di Institute Teknologi Bandung untuk program studi Matematika dan Magister atau S-2 di University of Illinois at Urbana-Campaign untuk jurusan Ekonomi.

Dalam karir profesionalnya sebelum bergabung dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero), menjabat sebagai Staf khusus CEO Goto Gojek Tokopedia Tbk dan Komisaris Goto Financial. Ia pernah juga bekerja di PT Bank Neo Commerce Tbk, TaniHub Group, PT Trimuda Nusa Citra Tbk, dan The World Bank.

Rinciannya Pamitra pernah menjadi peneliti di The World Bank pada 2012-2016. Setelah itu dirinya pernah menduduki posisi komisaris PT Trimuda Nusa Citra Tbk pada 2019-2020.

Kemudian, dia juga menjadi Deputy Head of Productive Loans, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2020 hingga sekarang. Ditambah Pamitra juga menjabat Komisaris PT Bank Neo Commerce Tbk pada 2020 hingga sekarang. Selanjutnya menjadi Presiden dan Co-Founder Tanihub pada 2016-2021.

Sebagai informasi Platform P2P lending atau pinjaman online (pinjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) belum lama ini dicabut izin usahanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Regulator menyampaikan aset yang dimiliki pinjol pertanian itu Rp3 miliar. OJK sebelumnya memutuskan untuk mencabut izin usaha TaniFund melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tertanggal 3 Mei 2024. Regulator pun meminta Tanifund untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembentukan tim likuidasi usai pencabutan izin usaha.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, di mana dalam pasal 85 peraturan tersebut berbunyi penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More