Penyebab Muhammadiyah Tarik Dana Rp13 T dari BSI, Dikeker sejak 2020

Jum'at, 14 Juni 2024 - 21:25 WIB
Industri perbankan syariah baru saja dikejutkan dengan pengalihan dana Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI). FOTO/PP Muhammadiyah
JAKARTA - Industri perbankan syariah baru saja dikejutkan dengan pengalihan dana Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sebesar Rp13 triliun dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Bak petir di siang bolong, isu itupun kemudian menjadi perbincangan luas publik. Dana Muhammadiyah tersebut kemudian dialihkan ke sejumlah bank syariah di antaranya, Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat dan bank syariah lain yang selama ini kolaborasi bersama.

Pengalihan dana itu tertuang dalam Memo Muhammadiyah Nomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana yang dikeluarkan pada 30 Mei 2024 sebagai tindak lanjut pertemuan bersama pimpinan PP Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah terkait konsolidasi keuangan AUM di Yogyakarta 26 Mei lalu.

Memo tertuju untuk sejumlah pihak di antaranya;



1. Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah

2. Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah

3. Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah

4. Pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah

5. Pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah

Rencana penarikan dana yang dilakukan Muhammadiyah dari BSI pada dasarnya telah muncul sejak 2020 lalu. Sebelum menarik dana, Muhammadiyah telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait dengan dana amal usaha dan persyarikatan yang disimpan di tiga bank syariah pemerintah dan penempatan dana setelah BSI mulai beroperasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More