RPP Kesehatan Berpotensi Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Sabtu, 15 Juni 2024 - 20:51 WIB
Dari 16 subsektor ekonomi kreatif, setidaknya enam di antaranya terlibat langsung dengan industri tembakau, seperti dalam periklanan dan pembuatan konten kreatif. Pasal larangan iklan dalam RPP Kesehatan mengancam pekerjaan bagi 725 ribu orang di industri media dan kreatif di Indonesia.

Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) M Rafiq, menolak keras pasal-pasal yang melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP Kesehatan. Ia menyayangkan ketidaklibatan pemerintah terhadap industri periklanan dan kreatif dalam merancang aturan yang berpotensi merugikan mereka.

Baca Juga: Pelaku Industri Tekstil: Saat Ini Trennya Bukan Lagi PHK, Tapi Menutup Pabrik

Rafiq mencatat bahwa iklan rokok sudah diatur dengan berbagai regulasi, seperti PP Nomor 109 Tahun 2012 dan Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang dijalankan secara disiplin oleh pelaku industri iklan dan kreatif. Gilang Iskandar dari ATVSI mengungkapkan bahwa larangan iklan tembakau akan berdampak signifikan pada industri media, periklanan, dan kreatif di Indonesia termasuk sektor pertelevisian yang sangat bergantung pada iklan rokok.

Dia memperkirakan potensi penurunan pendapatan hingga Rp9 triliun jika pembatasan iklan rokok diberlakukan yang akan mempengaruhi kualitas siaran dan tenaga kerja media. Dari perspektif industri kreatif, Emil Mahyudin dari APMI mengatakan bahwa sebagian besar kegiatan konser dan festival musik di Indonesia mengandalkan sponsor dari industri tembakau, dan dampak larangan iklan ini dapat membuat industri kreatif semakin terpuruk pasca dampak Covid-19.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!