Ini Kata BPJamsostek Soal Pekerja Informal Tak Dapat Subsidi Upah
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 05:35 WIB
Ilustrasi pekerja informal. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menanggapi terkait kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang merupakan penerima upah atau formal, tak termasuk dengan pekerja informal.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono mengatakan, pihaknya menyalurkan BSU berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Jadi kriterianya sangat jelas, dan kami berdasarkan pada rel yang ada," ujar Sumarjono dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/8/2020).
Adapun berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Lalu masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal dan merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, serta memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono mengatakan, pihaknya menyalurkan BSU berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Jadi kriterianya sangat jelas, dan kami berdasarkan pada rel yang ada," ujar Sumarjono dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/8/2020).
Adapun berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Lalu masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal dan merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, serta memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.
Lihat Juga :