Ini Kata BPJamsostek Soal Pekerja Informal Tak Dapat Subsidi Upah

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 05:35 WIB
Ilustrasi pekerja informal. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menanggapi terkait kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang merupakan penerima upah atau formal, tak termasuk dengan pekerja informal.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono mengatakan, pihaknya menyalurkan BSU berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Jadi kriterianya sangat jelas, dan kami berdasarkan pada rel yang ada," ujar Sumarjono dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/8/2020).

Adapun berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Lalu masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal dan merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, serta memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

Diketahui, pemerintah juga telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi bantuan upah bagi 15,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.



Untuk nominal yang akan diterima sejumlah Rp600 ribu per bulan setiap orang selama empat bulan. Lalu untuk skema penyaluran bantuan tersebut, akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. Dengan kata lain, tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. "Inilah nilai tambah yang dijelaskan sebagai peserta BPJamsostek," bebernya. (Baca: Intip Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Skema Pencairan BLT Rp600 )

Untuk saat ini, kata Sumarjono, bantuan upah tersebut memang ditujukan bagi pekerja penerima upah. Namun untuk nanti, pihaknya akan menunggu regulasi dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan bagi pekerja informal.

"Kami yakin pemerintah memikirkan hal tersebut apakah nanti melalui BPJamsostek. Kami juga akan siap lakukan upaya terbaik bagi pekerja Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan rencana pemerintah memberikan bantuan gaji tambahan bagi pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta adalah rencana yang bagus dan perlu didukung. Namun, dia mengatakan bantuan itu baru menjangkau sektor formal.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More