Ini Kata BPJamsostek Soal Pekerja Informal Tak Dapat Subsidi Upah
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 05:35 WIB
Diketahui, pemerintah juga telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi bantuan upah bagi 15,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk nominal yang akan diterima sejumlah Rp600 ribu per bulan setiap orang selama empat bulan. Lalu untuk skema penyaluran bantuan tersebut, akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. Dengan kata lain, tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. "Inilah nilai tambah yang dijelaskan sebagai peserta BPJamsostek," bebernya. (Baca: Intip Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Skema Pencairan BLT Rp600 )
Untuk saat ini, kata Sumarjono, bantuan upah tersebut memang ditujukan bagi pekerja penerima upah. Namun untuk nanti, pihaknya akan menunggu regulasi dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan bagi pekerja informal.
"Kami yakin pemerintah memikirkan hal tersebut apakah nanti melalui BPJamsostek. Kami juga akan siap lakukan upaya terbaik bagi pekerja Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan rencana pemerintah memberikan bantuan gaji tambahan bagi pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta adalah rencana yang bagus dan perlu didukung. Namun, dia mengatakan bantuan itu baru menjangkau sektor formal.
Untuk nominal yang akan diterima sejumlah Rp600 ribu per bulan setiap orang selama empat bulan. Lalu untuk skema penyaluran bantuan tersebut, akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. Dengan kata lain, tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. "Inilah nilai tambah yang dijelaskan sebagai peserta BPJamsostek," bebernya. (Baca: Intip Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Skema Pencairan BLT Rp600 )
Untuk saat ini, kata Sumarjono, bantuan upah tersebut memang ditujukan bagi pekerja penerima upah. Namun untuk nanti, pihaknya akan menunggu regulasi dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan bagi pekerja informal.
"Kami yakin pemerintah memikirkan hal tersebut apakah nanti melalui BPJamsostek. Kami juga akan siap lakukan upaya terbaik bagi pekerja Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan rencana pemerintah memberikan bantuan gaji tambahan bagi pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta adalah rencana yang bagus dan perlu didukung. Namun, dia mengatakan bantuan itu baru menjangkau sektor formal.
Lihat Juga :