Kemenperin Susun Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Industri Pangan

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 22:42 WIB
Ilustrasi makanan dan minuman. Foto/SINDOnews/Inda Susanti
JAKARTA - Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor manufaktur andalan yang selama ini memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Sektor ini dikategorikan strategis lantaran menjadi penyedia pangan bagi masyarakat luas.

Melalui peran pentingnya tersebut, industri mamin tetap dapat menjalankan aktivitas produksinya, meskipun di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, untuk mencegah penularan kasus baru, penerapan protokol kesehatan harus tetap dijalankan secara ketat. (Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar Bakal Disanksi Lewat Aplikasi )

“Berangkat dari kebutuhan tersebut, Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kemenperin telah menyusun buku yang bertajuk Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Industri Pangan. Tujuannya agar bisa menjadi panduan bagi industri pangan dalam melaksanakan aktivitas produksinya,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (21/8/2020).



Kepala BPPI menerankan, dalam era adaptasi kebiasaan baru (AKB) saat ini, tantangan terbesar bagi sektor industri adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan kasus baru Covid-19. (Baca juga: BTS Dedikasikan Dynamite untuk Semua Orang yang Kesulitan karena Covid-19 )

Dengan menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan lingkungan tempat tinggal pegawai, diharapkan industri dapat tetap beroperasi sehingga mampu tumbuh sesuai prediksi.

Doddy menyampaikan, pedoman-pedoman yang telah dikeluarkan bagi dunia industri dalam menjalankan usaha di masa pandemi Covid-19 masih bersifat umum, sehingga diperlukan pedoman teknis yang spesifik dan implementatif, khususnya bagi industri makanan dan minuman.

“Sehingga, BBIA Kemenperin menyusun Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam industri pangan, dengan masukan dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi),” terangnya.

Pedoman bagi industri pangan ditujukan bagi sektor tersebut agar dapat melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Buku pedoman bagi sektor industri pangan ini disusun berdasarkan beberapa referensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Panduan AKB meliputi hal-hal penting yang perlu disiapkan dan diimplemetasikan oleh industri pangan. Misalnya, pembentukan gugus tugas Covid-19, pelaksanaan protokol kesehatan, penyediaan fasilitas, kebersihan diri para karyawan (personal hyigiene), sanitasi lingkungan kerja pada masa pandemik, yang disusun mengikuti alur proses di industri. (Baca juga: 22 Pegawai Positif, Lumbung Pangan Jatim Bukan Klaster Penyebaran COVID-19 )

“Buku panduan ini juga berisi penanganan limbah Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker yang saat ini banyak digunakan di industri,” imbuhnya.

Kepala BPPI mengharapkan penerbitan buku pedoman AKB dalam industri pangan dapat terus meningkatkan produktivitas di sektor tersebut, dengan tetap memprioritaskan keselamatan kerja sesuai prosedur dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. “Hal ini juga akan mempengaruhi pencapaian target pertumbuhan sektor industri mamin sebesar 4-5% di akhir tahun 2020,” paparnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More