Belum Tentu Dibubarkan, Stafsus Erick Thohir Sebut 6 BUMN Sakit Masih Dikaji
Kamis, 27 Juni 2024 - 19:01 WIB
Lantaran berada di fase kajian dan proses PKPU, tegas Arya, pembubaran keenam BUMN itu belum bisa dilakukan. Bahkan, kata dia, pemegang saham bisa saja memilih mempertahankan BUMN-BUMN tersebut bila dianggap sudah berangsur pulih. "Jadi semuanya proses saja, jadi belum bisa dikatakan BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan Danareksa di DPR itu belum tentu juga itu akan bubar, kita belum paham juga. Bisa juga terjadi, tapi bisa juga enggak terjadi," tandasnya.
Baca Juga: Pertama di Dunia, Negara Uni Eropa Pajaki Kentut Sapi
Diketahui, PPA tengah menangani 21 BUMN dan satu anak usaha. Dari jumlah itu, delapan di antaranya sudah dibubarkan, empat masih perlu penanganan lebih, dan empat lainnya berpotensi selamat.
Sedangkan, enam BUMN yang berpotensi dibubarkan adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
"PPA mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kita lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang akan dilakukan sambil menunggu hasil pengadilan soal PKPU," tutup Arya.
Baca Juga: Pertama di Dunia, Negara Uni Eropa Pajaki Kentut Sapi
Diketahui, PPA tengah menangani 21 BUMN dan satu anak usaha. Dari jumlah itu, delapan di antaranya sudah dibubarkan, empat masih perlu penanganan lebih, dan empat lainnya berpotensi selamat.
Sedangkan, enam BUMN yang berpotensi dibubarkan adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
"PPA mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kita lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang akan dilakukan sambil menunggu hasil pengadilan soal PKPU," tutup Arya.
(fjo)
Lihat Juga :