Pemerintah Buat Road Map Klaster BUMN Sakit, Bisa Ditutup dan Likuidasi
Senin, 01 Juli 2024 - 15:52 WIB
"Roadmap ke depannya diharapkan bahwa BUMN tersebut masih tetap dimiliki pemerintah, tapi juga bisa dilakukan privatisasi untuk kompetisi dan juga untuk melakukan kompetisi yang sehat dengan swasta," ungkap Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI terkait Pengantar Pendalaman PMN APBN 2024, Senin (1/7/2024).
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Sri Mulyani awalnya, membagi BUMN menjadi 4 klaster. Pertama adalah BUMN yang memiliki strategic value dan welfare creator. Jenis BUMN seperti ini bisa dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah dan dapat dilakukan privatisasi, holdingisasi, penggabungan atau peleburan.
Kemudian, kategori kedua adalah BUMN yang hanya memiliki strategic value. Menurut dia, BUMN kategori ini bisa dimiliki mayoritas oleh pemerintah, namun masih bisa direstrukturisasi ataupun digabungkan dan diprivatisasi.
Sri Mulyani mengatakan, kategori ketiga adalah BUMN yang memiliki surplus creator. Dia mengatakan BUMN ini tidak harus dimiliki mayoritas oleh pemerintah.
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Sri Mulyani awalnya, membagi BUMN menjadi 4 klaster. Pertama adalah BUMN yang memiliki strategic value dan welfare creator. Jenis BUMN seperti ini bisa dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah dan dapat dilakukan privatisasi, holdingisasi, penggabungan atau peleburan.
Kemudian, kategori kedua adalah BUMN yang hanya memiliki strategic value. Menurut dia, BUMN kategori ini bisa dimiliki mayoritas oleh pemerintah, namun masih bisa direstrukturisasi ataupun digabungkan dan diprivatisasi.
Sri Mulyani mengatakan, kategori ketiga adalah BUMN yang memiliki surplus creator. Dia mengatakan BUMN ini tidak harus dimiliki mayoritas oleh pemerintah.
Lihat Juga :