Kebijakan Antidumping Keramik 199,88% Bisa Bikin Jutaan Pekerja Industri Hilir Sengsara

Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:34 WIB
"Dengan berlakunya Antidumping maka angka pengangguran akan bertambah akibat dari tutupnya perusahaan Importir dan perdagangan umum, perusahaan supplier, perusahaan bahan bangunan dan lainnya yang tidak dapat meneruskan usahanya, akibat tarif pajak Antidumping yang sangat tinggi," paparnya.

"Banyak industri hilir yang akan bangkrut dengan tarif anti dumping 200%. Siap-siap angka pengangguran akan bertambah menjadi 500 ribu x 4 orang per keluarga = 2 juta orang yang terdampak bahkan bisa lebih," tambah Antonius Tan.

Adapun, beber Antonius, 500.000 karyawan yang akan terkena PHK terdiri dari Perusahaan Perdagangan Umum yang sudah berkiprah dalam andil pembangunan di negara Indonesia selama 30 tahun lebih akan terimbas dan terancam tidak dapat melanjutkan bisnisnya.

Kemudian perusahaan-perusahaan penyalur ubin keramik, Supermarket bahan bangunan, yang tidak mendapatkan barang yang cukup untuk dijual namun biaya bulanan tetap harus berjalan, sehingga tidak tertutupi.

"Proses kebangkrutan juga hanya tinggal menunggu waktu dari sektor perusahaan jasa forwarder, perusahaan penyewaan truk trailer angkutan kontainer dan buruh kerja di pelabuhan-pelabuhan, semua akan terdampak. Belum lagi dari sektor industri hilir lainnya pasti akan terdampak domino ini," jelasnya.

Dirinya juga telah mendapatkan informasi bahwa pihak China sudah geram dan marah dengan rencana kebijakan penerapan bea masuk 200%.

"Menurut mereka (China) ini sesuatu keputusan yang tidak masuk akal. Dan mereka siap melawan," tegasnya.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan antidumping produk ubin porcelain lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya bagi industri hilir.

"Dengan berlakunya Antidumping yang belum siap diikuti oleh produsen dalam negeri maka akan terjadi kekosongan barang di pasar yang selama ini disubstitusi dengan barang Impor," kata Antonius.

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa dengan berlakunya Antidumping maka akan mengurangi devisa negara dari sektor penerimaan pajak impor bernilai sekitar Rp10 triliun per tahun, belum termasuk Ppn penjualan dan PPh badan atas Penjualan di tingkat pasar ke masyarakat Indonesia semuanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More