Pemerintah Bakal Terapkan Bea Masuk Produk China 200%, Luhut Singgung Negara Sahabat

Jum'at, 05 Juli 2024 - 18:24 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait rencana kebijakan pengenaan tarif impor sebesar 200% terhadap produk China, yang telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait rencana kebijakan pengenaan tarif impor sebesar 200% terhadap produk China , yang telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi.



Luhut menjelaskan, di tengah situasi geopolitik global yang tidak menentu, terutama karena tensi hubungan antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa dengan China serta Rusia, Indonesia harus menetapkan posisinya dengan baik dan sesuai dengan kepentingan nasional (national interest) Indonesia.



"Ini adalah acuan yang sangat penting, karena Indonesia tidak ingin sekadar mengekor negara-negara lain jika hal tersebut bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia," tegas Luhut dalam keterangan resminya, Jumat (5/7/2024).



Dikatakan Luhut, dalam Rakortas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 Juni 2024 lalu juga diputuskan untuk melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.

Langkah-langkah perlindungan ini tentunya haruslah sesuai dengan akar masalah yang terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil yang sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu. Safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu.

"Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan nasional interest kita, namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Luhut, Kepala Negara juga meminta untuk memperketat pengawasan atas impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Hal ini diperlukan karena terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More