Bahaya Judi Online, Bisa Bebani APBN hingga Tekan Produktivitas Kerja

Minggu, 07 Juli 2024 - 20:25 WIB
Baca Juga: Kominfo Terus Didorong untuk Berantas Judi Online

Tak hanya itu, kata Bhima, judi online juga membuat negara ini rentan terhadap tindak pidana pencuian uang, juga pidana lintas negara. Asumsi itu didasarkan pada transaksi judi online yang tercatat berada di angka Rp600 triliun sepanjang kuartal I-2024. "Artinya, ada transaksi ilegal keluar-masuk Indonesia," cetusnya.

Di luar persoalan tadi, Bhima mengatakan bahwa judi online pun meningkatkan kriminalitas. Sebab, ada kecenderungan pelaku judi mencari berbagai cara untuk mendapat uang guna memenuhi ketergantungannya, termasuk dengan pencurian, perampokan, penjualan narkoba, dan lainnya.

Perjudian menurutnya juga bisa menurunkan produktivitas kerja karena konsentrasi pelaku terpecah akibat kecanduan bermain judi online. "Pelaku judi online banyak juga dari kalangan pelajar, yang harusnya meningkatkan skill malah terjebak pada permainan judi. Ini juga menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang, karena uang yang harusnya bisa diinvestasikan atau ditabung habis untuk judi online," ucapnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!