Pabrik Tekstil RI Bertumbangan, Tinggal Sisa Satu di Jakarta Timur
Senin, 08 Juli 2024 - 22:16 WIB
Andre melanjutkan, kondisi para pekerjanya pun sudah mulai sebagian dirumahkan. Adapun pekerja yang tersisa yakni antara 200 hingga 300 lebih, juga mulai dikurangi baik jam kerja maupun upahnya.
"Terakhir ini kemarin, jam kerja ya, jam kerja sudah dikurangin. Tapi saya rakor kemarin, laporan dari teman-teman bahwa perusahaan sudah meminta untuk mengurangi pekerjanya, dari total pekerja yang pertama kurang lebih 600, sekarang kalau tidak salah tinggal 200 lebih atau 300 lebih," jelas Andre.
Andre pun menandaskan, situasi terkini pabrik di PT Centex kekinian, tak ada ubahnya dengan tahapan yang terjadi dengan pabrik-pabrik tekstil sebelumnya.
"Tadinya jam kerja sampai di hari Sabtu, Sabtu sekarang setengah hari, dan sekarang dihilangkan Sabtu, sampai Jumat. Jumat pun sekarang mau dipotong lagi, mau dikurangi sampai Kamis. Dengan upahnya juga, upah juga diminta untuk dikurangi, tapi teman-teman lagi bertahan. Bertahannya artinya supaya perusahaan selamat, pekerja selamat," jelas Andre.
Dia melanjutkan, lima dari enam perusahaan TPT tersebut memang sudah mulai tidak efektif beroperasi semenjak Pandemi Covid-19. Namun demikian, kondisi ini diperparah dengan adanya penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
"Terakhir ini kemarin, jam kerja ya, jam kerja sudah dikurangin. Tapi saya rakor kemarin, laporan dari teman-teman bahwa perusahaan sudah meminta untuk mengurangi pekerjanya, dari total pekerja yang pertama kurang lebih 600, sekarang kalau tidak salah tinggal 200 lebih atau 300 lebih," jelas Andre.
Andre pun menandaskan, situasi terkini pabrik di PT Centex kekinian, tak ada ubahnya dengan tahapan yang terjadi dengan pabrik-pabrik tekstil sebelumnya.
"Tadinya jam kerja sampai di hari Sabtu, Sabtu sekarang setengah hari, dan sekarang dihilangkan Sabtu, sampai Jumat. Jumat pun sekarang mau dipotong lagi, mau dikurangi sampai Kamis. Dengan upahnya juga, upah juga diminta untuk dikurangi, tapi teman-teman lagi bertahan. Bertahannya artinya supaya perusahaan selamat, pekerja selamat," jelas Andre.
Dia melanjutkan, lima dari enam perusahaan TPT tersebut memang sudah mulai tidak efektif beroperasi semenjak Pandemi Covid-19. Namun demikian, kondisi ini diperparah dengan adanya penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Lihat Juga :