Pembelian BBM Subsidi Mulai Dibatasi Bulan Depan, Selanjutnya LPG?
Rabu, 10 Juli 2024 - 14:27 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai pembelian liquefied petroleum gas (LPG) bersubsdi perlu dibatasi oleh pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai pembelian liquefied petroleum gas atau LPG bersubsdi perlu dibatasi oleh pemerintah. Pengetatan ini agar penyalurannya bisa tepat sasaran.
Alasannya, impor LPG masih sangat tinggi saat ini, namun masih digunakan masyarakat dengan ekonomi menegah ke atas alias orang kaya. “Tidak hanya buat BBM, tapi kita berharap juga buat gas, karena LPG importnya tinggi sekali sekarang,” ujar Erick saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Singgung Soal Mafia, Erick Thohir Wanti-wanti Permainan Impor LPG
Pemerintah diketahui berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang. Bahan bakar disubsidi yang ditetapkan otoritas adalah Solar dan Pertalite.
Baca Juga: Menteri ESDM Klaim Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Bisa Tekan Impor LPG
Erick mengatakan, rencana pembatasan pembelian BBM subsidi masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) 191 hasil revisi. Dia memastikan, BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas) mendukung kebijakan baru tersebut.
Alasannya, impor LPG masih sangat tinggi saat ini, namun masih digunakan masyarakat dengan ekonomi menegah ke atas alias orang kaya. “Tidak hanya buat BBM, tapi kita berharap juga buat gas, karena LPG importnya tinggi sekali sekarang,” ujar Erick saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Singgung Soal Mafia, Erick Thohir Wanti-wanti Permainan Impor LPG
Pemerintah diketahui berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang. Bahan bakar disubsidi yang ditetapkan otoritas adalah Solar dan Pertalite.
Baca Juga: Menteri ESDM Klaim Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Bisa Tekan Impor LPG
Erick mengatakan, rencana pembatasan pembelian BBM subsidi masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) 191 hasil revisi. Dia memastikan, BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas) mendukung kebijakan baru tersebut.
Lihat Juga :