Luhut Turun Tangan Bereskan Keluhan Maskapai Soal Harga Tiket Pesawat

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:20 WIB
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membebaskan PPN yang akan ditanggung pemerintah (PPN DTP). Namun PPN DTP ini akan diberikan hanya untuk beberapa penerbangan ke destinasi pariwisata prioritas.

"Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)untuk beberapa destinasi prioritas," lanjutnya.

Hal lain yang tidak kalah penting menurut Luhut adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.

Selanjutnya, Pemerintah juga akan melakukan review terhadap rute-rute penerbangan dari maskapai bekerjasama dengan AirNav, utamnya untuk rute-rute transfer pesawat. Sehingga diharapkan bisa menemukan rute-rute yang lebih efisien dan bisa mengurangi pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," tambah Luhut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!