BNI Blokir 214 Rekening yang Disinyalir Terlibat Judi Online

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:09 WIB
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) melaporkan telah memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat judi online. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) melaporkan telah memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat judi online . Hal ini merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.



"BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang," ujar Royke dalam keterangan resmi, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: 3 Jurus Bank Mandiri Berantas Judi Online
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!