Proyek IKN Sudah Menelan Uang Negara Rp83,42 Triliun, Buat Apa Saja?
Jum'at, 12 Juli 2024 - 11:13 WIB
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, disampaikan bahwa infrastruktur dasar harus selesai dibangun dan beroperasi pada 2024. "Tidak hanya PUPR, ada pula ketenagalistrikan, komunikasi, hingga pengelolaan persampahan untuk penduduk pionir," terang Imam Ernawi.
Di samping itu, pada tahap pertama ini pemerintah juga membangun sarana utama seperti Istana Kepresidenan, perkantoran, dan perumahan di KIPP. Pemerintah juga akan melakukan pemindahan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahap awal termasuk TNI dan Polri yang direncanakan pada September 2024. Terakhir, pemerintah juga terus mendorong inisiasi terkait investasi non APBN oleh sektor-sektor ekonomi prioritas.
"Penahapan pembangunan IKN disusun untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pencapaian tujuan yang diimplementasikan secara berkesinambungan dan terpadu," kata Imam.
"Tahapan ini didasarkan atas proyeksi penduduk yang akan menghuni serta kebutuhan lahan dan kawasan yang akan dikembangkan," pungkasnya.
Di samping itu, pada tahap pertama ini pemerintah juga membangun sarana utama seperti Istana Kepresidenan, perkantoran, dan perumahan di KIPP. Pemerintah juga akan melakukan pemindahan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahap awal termasuk TNI dan Polri yang direncanakan pada September 2024. Terakhir, pemerintah juga terus mendorong inisiasi terkait investasi non APBN oleh sektor-sektor ekonomi prioritas.
"Penahapan pembangunan IKN disusun untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pencapaian tujuan yang diimplementasikan secara berkesinambungan dan terpadu," kata Imam.
"Tahapan ini didasarkan atas proyeksi penduduk yang akan menghuni serta kebutuhan lahan dan kawasan yang akan dikembangkan," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda