Teliti dan Jeli Pilih Fintech Resmi agar Aman Ajukan Pinjaman

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:35 WIB
Menjadi penting untuk senantiasa disosialisasikan agar masyarakat pengguna fintech lending dapat lebih teredukasi dan tidak terjerumus dalam jeratan aplikasi pendanaan ilegal. Foto/Dok
KLATEN - Penguatan edukasi dan literasi keuangan di era bertumbuhnya platform fintech lending semakin diperlukan. Menjadi penting untuk senantiasa disosialisasikan agar masyarakat pengguna fintech lending dapat lebih teredukasi dan tidak terjerumus dalam jeratan aplikasi pendanaan ilegal.

Baca Juga: Cari Tahu Cara Pinjaman Modal yang Aman dan Nyaman Supaya Peluang Tidak Hilang



Dengan berkembangnya teknologi yang semakin mendukung aktivitas kehidupan masyarakat, keberadaan platform fintech lending kian berperan sebagai salah satu solusi alternatif pendanaan produktif bagi para pelaku UMKM .

Bertumbuhnya industri fintech lending seperti tercatat dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diinformasikan pada laman resmi OJK tentang pertumbuhan outstanding pembiayaan di Mei 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 25,44% yoy (April 2024: 24,16% yoy), dengan nominal sebesar Rp64,56 triliun.

Baca Juga: ITB Bukan Satu-satunya, 84 Kampus Ini Juga Kerja Sama dengan Pinjol DanaCita

Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,91% (April 2024: 2,79 persen). Data terbaru OJK juga mencatat bahwa hingga 31 Mei 2024, total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 100 perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!