Rupiah Menguat 1,21%, Bos BI: Lebih Perkasa dari Peso Filipina dan Baht Thailand Cs
Rabu, 17 Juli 2024 - 16:19 WIB
"Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar rupiah melemah 4,84 persen (ytd) dari level akhir Desember 2023, lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan Peso Filipina, Baht Thailand, dan Won Korea masing-masing sebesar 5,14 persen, 5,44 persen, dan 7,03 persen," tambah Perry.
Ke depan, dia meyakini bahwa nilai tukar rupiah diprakirakan bergerak stabil dalam kecenderungan menguat sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap baiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta komitmen BI untuk terus menstabilkan nilai tukar Rupiah yang kemudian mendorong berlanjutnya aliran masuk modal asing.
Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp16.435/USD, Sri Mulyani Waspadai Pasar Global
Tak hanya itu, dia mengatakan, bahwa BI terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI.
"Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023," pungkas Perry.
Ke depan, dia meyakini bahwa nilai tukar rupiah diprakirakan bergerak stabil dalam kecenderungan menguat sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap baiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta komitmen BI untuk terus menstabilkan nilai tukar Rupiah yang kemudian mendorong berlanjutnya aliran masuk modal asing.
Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp16.435/USD, Sri Mulyani Waspadai Pasar Global
Tak hanya itu, dia mengatakan, bahwa BI terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI.
"Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023," pungkas Perry.
(akr)
Lihat Juga :