Dipajang di The Arsenale, Motor Listrik Karya Anak Bangsa Siap Pukau Publik Makau

Senin, 24 Agustus 2020 - 10:16 WIB
“Kami minta Katalis menjaga hak kekayaan intelektual pada desain inovatifnya, seiring upaya untuk terus menerus meningkatkan produktivitas dan efisiensi proses,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam upaya mendukung produksi kendaraan bermotor listrik di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Regulasi ini antara lain mengatur tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponennya.

“Dalam Pasal 8 di Perpres tersebut, disebutkan penggunaan komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua dan/atau tiga pada tahun 2019-2023 minimum sebesar 40%,” sebut Gati.

Untuk itu, Kemenperin berharap pengembangan kendaraan bermotor listrik ini dapat melibatkan pelaku industri kecil menengah (IKM) komponen otomotif yang berada di sentra-sentra produksi, seperti di Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Sukabumi, Tegal, Klaten, Purbalingga, Pasuruan, dan Sidoarjo. Sudah cukup banyak dari IKM komponen otomotif tersebut menjadi bagian dari rantai suplai industri otomotif sebagai Tier 2 dan 3.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!