Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Wajib untuk Kendaraan di 2025

Sabtu, 20 Juli 2024 - 17:01 WIB
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan seluruh motor dan mobil memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kahar mengatakan, peraturan itu mencerminkan bahwa negara tidak berpihak kepada kaum buruh. "Kan UU P2SK ini bagian dari Omnibus Law," imbuhnya.

Baca Juga: Israel Meradang, Siap Balas Serangan Drone Houthi Yaman di Tel Aviv

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyampaikan bahwa para pengemudi ojek online juga kompak menolak wacana pengenaan asuransi terhadap kendaraan yang rencananya akan diterapkan 2025 mendatang.

Igun mengatakan, kendaraan bermotor menjadi alat utama bagi para pengemudi untuk mencari nafkah. Adanya kewajiban ini dikhawatirkan akan membebani para driver dan mengurangi pendapatannya. "Kami sebagai pengguna sepeda motor sebagai alat utama kami untuk mencari nafkah itu terdampak sekali kalau ini menjadi kewajiban, sementara pendapatan rekan-rekan ini kan semakin turun, ini yang akan semakin memberatkan," tegas Igun.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!