Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini
Rabu, 24 Juli 2024 - 08:41 WIB
Baca Juga: Bahlil Akui Banyak Ormas Tolak Jatah Tambang dari Jokowi
Lantas apa saja persyaratan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 6 dalam Pepres 70 Tahun 2023 itu? Dikutip dalam beleidnya, Organisasi Kemasyarakatan yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
c. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan
d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Lantas apa saja persyaratan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 6 dalam Pepres 70 Tahun 2023 itu? Dikutip dalam beleidnya, Organisasi Kemasyarakatan yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
c. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan
d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Lihat Juga :