Bahlil Akui Banyak Ormas Tolak Jatah Tambang dari Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui sejumlah ormas keagamaan menolak pemberian konsesi tambang dari pemerintah. Dia memastikan bahwa pemerintah tidak memaksakan apabila tidak mau menerima izin usaha pertambangan (IUP).
"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditanda-tangani. PP-nya baru barang baru dan saya baru sosialisasikan dan ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima alhamdulillah, kalau nggak ya kita nggak boleh memaksakan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," sambungnya.
Bahlil menjelaskan bahwa pemberian IUP tambang ke ormas keagamaan memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan tersebut harus memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.
"Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi. Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Bahlil juga memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut merupakan perintah undang-undang. Menurutnya pemberian IUP tersebut merupakan berdasarkan UU Dasar Pasal 33 untuk pemerataan kesejahterahan dan retribusi.
"Dan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan sebab di perubahan UU Minerba Pasal 6 Poin 1 huruf c, itu berkewenangan untuk memberikan skala prioritas, dan PP-nya waktu itu belum ada. Sehingga perubahan PP itu memasukan itu IUPK khusus untuk eks PKP2B batu bara. Itu lewat mekanisme ratas melalui pengambilan keputusan tertinggi yang dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum, dan ini sudah melewati proses verifikasi di kaji oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung. Masa pemerintah nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan," ungkapnya.
Perlu diketahui, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditanda-tangani. PP-nya baru barang baru dan saya baru sosialisasikan dan ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima alhamdulillah, kalau nggak ya kita nggak boleh memaksakan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," sambungnya.
Bahlil menjelaskan bahwa pemberian IUP tambang ke ormas keagamaan memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan tersebut harus memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.
"Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi. Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Bahlil juga memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut merupakan perintah undang-undang. Menurutnya pemberian IUP tersebut merupakan berdasarkan UU Dasar Pasal 33 untuk pemerataan kesejahterahan dan retribusi.
"Dan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan sebab di perubahan UU Minerba Pasal 6 Poin 1 huruf c, itu berkewenangan untuk memberikan skala prioritas, dan PP-nya waktu itu belum ada. Sehingga perubahan PP itu memasukan itu IUPK khusus untuk eks PKP2B batu bara. Itu lewat mekanisme ratas melalui pengambilan keputusan tertinggi yang dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum, dan ini sudah melewati proses verifikasi di kaji oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung. Masa pemerintah nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan," ungkapnya.
Perlu diketahui, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
(nng)