Cerdas Kelola Keuangan, Jaminan Cerah di Hari Tua
Rabu, 24 Juli 2024 - 10:32 WIB
Masyarakat diimbau selalu berhati-hati dalam menggunakan fintech, salah satunya memahami ciri-cirinya dan tidak tergiur dengan janji manis. Foto/Dok
JAKARTA - Cerdas dalam mengelola keuangan menjamin masa depan cerah, karena itu literasi keuangan perlu dilakukan agar menambah ilmu. Terlebih saat ini kemudahan dalam mengelola keuangan bisa terlihat dengan berkembangnya teknologi yang membuat bank digital menjamur. Karenanya penggunaan teknologi harus diimbangi keputasan finansial yang tepat.
Chief Marketing Officer (CMO) Maucash, Indra Suryawan mengeaskan, komitmennya dalam solusi finansial yang dapat membantu pebisnis mengembangkan usaha mereka. Baca Juga: Astra Financial dan Maucash Perluas Kesadaran Produk Finansial
“Hal itu sejalan dengan upaya kami untuk meningkatkan inklusi keuangan agar dapat mencapai tujuan keuangan mereka dengan lebih cepat, tepat namun tetap aman,” katanya dalam kegiatan ‘Cerdas Kelola Keuangan: Lifestyle dan Bisnis dengan Aplikasi Digital’ di GIIAS, Senin (22/7/2024).
Ia mencatat hingga 12 Juli 2024, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 98 perusahaan, salah satunya Maucash. Sementara yang ilegal dinilai cukup banyak juga.
Karenanya ia menghimbau masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan fintech ilegal, salah satunya memahami ciri-cirinya dan tidak tergiur dengan janji manis. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang dan praktik-praktik yang merugikan.
Baca Juga: Makin Mudah, Bayar Cicilan Maucash Bisa lewat Gerai Indomaret
Chief Marketing Officer (CMO) Maucash, Indra Suryawan mengeaskan, komitmennya dalam solusi finansial yang dapat membantu pebisnis mengembangkan usaha mereka. Baca Juga: Astra Financial dan Maucash Perluas Kesadaran Produk Finansial
“Hal itu sejalan dengan upaya kami untuk meningkatkan inklusi keuangan agar dapat mencapai tujuan keuangan mereka dengan lebih cepat, tepat namun tetap aman,” katanya dalam kegiatan ‘Cerdas Kelola Keuangan: Lifestyle dan Bisnis dengan Aplikasi Digital’ di GIIAS, Senin (22/7/2024).
Ia mencatat hingga 12 Juli 2024, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 98 perusahaan, salah satunya Maucash. Sementara yang ilegal dinilai cukup banyak juga.
Karenanya ia menghimbau masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan fintech ilegal, salah satunya memahami ciri-cirinya dan tidak tergiur dengan janji manis. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang dan praktik-praktik yang merugikan.
Baca Juga: Makin Mudah, Bayar Cicilan Maucash Bisa lewat Gerai Indomaret
Lihat Juga :