Bantuan Rp2,4 Juta Hanya buat UMKM yang Benar-Benar 'Kere'
Senin, 24 Agustus 2020 - 14:22 WIB
Foto/Ilustrasi/Okezone
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta yang akan ditransfer langsung ke penerima.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak semua pelaku UMKM akan mendapat bantuan itu. Bantuan dipastikan hanya untuk pelaku UMKM yang tidak memiliki kredit perbankan dan memiliki rekening tabungan dengan saldo kurang dari Rp2 juta. ( Baca juga:Pak Laiskodat, Menhub Mau Bangun Pelabuhan di NTT Pakai Utang Syariah )
"Kriterianya adalah pelaku usaha yang tidak memiliki kredit di perbankan dan memiliki usaha mikro atau ultramikro dan nasabah perbankan yang simpanannya di bawah Rp2 juta atau nasabah yang sudah memiliki NIK KTP-nya di dalam database pemerintah," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (24/8/2020).
Dia melanjutkan, program bantuan ini targetnya disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Namun untuk tahap awal akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM dan pada bulan Agustus ini akan disalurkan kepada 1,2 juta pelaku.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak semua pelaku UMKM akan mendapat bantuan itu. Bantuan dipastikan hanya untuk pelaku UMKM yang tidak memiliki kredit perbankan dan memiliki rekening tabungan dengan saldo kurang dari Rp2 juta. ( Baca juga:Pak Laiskodat, Menhub Mau Bangun Pelabuhan di NTT Pakai Utang Syariah )
"Kriterianya adalah pelaku usaha yang tidak memiliki kredit di perbankan dan memiliki usaha mikro atau ultramikro dan nasabah perbankan yang simpanannya di bawah Rp2 juta atau nasabah yang sudah memiliki NIK KTP-nya di dalam database pemerintah," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (24/8/2020).
Dia melanjutkan, program bantuan ini targetnya disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Namun untuk tahap awal akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM dan pada bulan Agustus ini akan disalurkan kepada 1,2 juta pelaku.
Lihat Juga :