Mau Tukar Uang Rupiah Rp75 Ribu Buat Bareng-bareng? Simak Prosedur dan Syaratnya

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:11 WIB
Sementara itu, tata cara penukaran UPK 75 Tahun RI adalah sebagai berikut:

1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai dengan yang tertera dalam bukti pemesanan.

2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa: Surat permohonan asli; bukti pemesanan yang diterima melalui email; fotocopy KTP penukar yang terdapat dalam daftar pemesanan.

3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal UPK yang akan ditukarkan.

4. Penukaran di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!