Mau Tukar Uang Rupiah Rp75 Ribu Buat Bareng-bareng? Simak Prosedur dan Syaratnya

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:11 WIB
Penukaran kolektif uang rupiah khusus dengan nominal Rp75 ribu ini ditujukan untuk kementerian, lembaga, instansi, korporasi, asosiasi, perkumpulan, dan juga untuk masyarakat sendiri. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - Merespon tingginya antusiasme masyarakat atas uang peringatan kemerdekaan (UPK) Republik Indonesia ke-75 dengan nominal Rp75 ribu, Bank Indonesia (BI) akan segera membuka pemesanan penukaran UPK secara kolektif. Penukaran kolektif ini ditujukan untuk kementerian, lembaga, instansi, korporasi, asosiasi, perkumpulan, dan juga untuk masyarakat sendiri.

(Baca Juga: Catat!, BI Mulai Besok Buka Layanan Tukar Uang Khusus Rp75.000 Secara Kolektif )

Dalam acara Taklimat Media Percepatan dan Perluasan UPK 75 Tahun RI, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyampaikan beberapa prosedur dan syarat bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan pemesanan penukaran UPK secara kolektif.



"Syaratnya adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal mewakili 17 orang, dan satu KTP hanya untuk 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI," ungkap Marlison di Jakarta, Senin (24/8/2020).

(Baca Juga: Catat!, BI Mulai Besok Buka Layanan Tukar Uang Khusus Rp75.000 Secara Kolektif )

Adapun tata cara pemesanan adalah sebagai berikut:

1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 tahun RI secara kolektif.

2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Microsoft Excel melalui e-mail kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.

3. Alamat e-mail Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website di https://pintar.bi.go.id.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More