Mau Tukar Uang Rupiah Rp75 Ribu Buat Bareng-bareng? Simak Prosedur dan Syaratnya

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:11 WIB
loading...
Mau Tukar Uang Rupiah...
Penukaran kolektif uang rupiah khusus dengan nominal Rp75 ribu ini ditujukan untuk kementerian, lembaga, instansi, korporasi, asosiasi, perkumpulan, dan juga untuk masyarakat sendiri. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Merespon tingginya antusiasme masyarakat atas uang peringatan kemerdekaan (UPK) Republik Indonesia ke-75 dengan nominal Rp75 ribu, Bank Indonesia (BI) akan segera membuka pemesanan penukaran UPK secara kolektif. Penukaran kolektif ini ditujukan untuk kementerian, lembaga, instansi, korporasi, asosiasi, perkumpulan, dan juga untuk masyarakat sendiri.

(Baca Juga: Catat!, BI Mulai Besok Buka Layanan Tukar Uang Khusus Rp75.000 Secara Kolektif )

Dalam acara Taklimat Media Percepatan dan Perluasan UPK 75 Tahun RI, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyampaikan beberapa prosedur dan syarat bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan pemesanan penukaran UPK secara kolektif.

"Syaratnya adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal mewakili 17 orang, dan satu KTP hanya untuk 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI," ungkap Marlison di Jakarta, Senin (24/8/2020).

(Baca Juga: Catat!, BI Mulai Besok Buka Layanan Tukar Uang Khusus Rp75.000 Secara Kolektif )

Adapun tata cara pemesanan adalah sebagai berikut:

1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 tahun RI secara kolektif.
2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Microsoft Excel melalui e-mail kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.
3. Alamat e-mail Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website di https://pintar.bi.go.id.
4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui e-mail bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.
5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui e-mail.

Sementara itu, tata cara penukaran UPK 75 Tahun RI adalah sebagai berikut:

1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai dengan yang tertera dalam bukti pemesanan.
2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa: Surat permohonan asli; bukti pemesanan yang diterima melalui email; fotocopy KTP penukar yang terdapat dalam daftar pemesanan.
3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal UPK yang akan ditukarkan.
4. Penukaran di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Rekomendasi
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Berita Terkini
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved