OJK Kasih Izin Asuransi Dijual Online, 6 Perusahaan Kantongi Restu
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:38 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kepada industri asuransi jiwa untuk dapat memasarkan produk mereka melalui kanal digital sebagai bentuk adaptasi di tengah pandemi Covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kepada industri asuransi jiwa untuk dapat memasarkan produk mereka melalui kanal digital. Hal ini dilakukan sebagai bentuk adaptasi di tengah pandemi Covid-19.
"Akibat pandemi, para agen asuransi menghadapi berbagai permasalahan karena harus menghindari pertemuan langsung dengan calon nasabahnya. Untuk itu, beberapa waktu lalu OJK memberikan relaksasi agar bisa menjual produk asuransi secara daring atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) secara digital," kata Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi dalam webinar secara virtual, Senin (24/8/2020).
(Baca Juga: Selama Ekonomi Tak Membaik, Penerapan Insurtech di Asuransi Bisa Sia-Sia )
Lebih lanjut Ia menjelaskan, sebelum perusahaan asuransi menjual produknya secara daring, mereka harus memaparkan programnya di hadapan OJK. Hal itu dilakukan agar governance tetap terjaga.
"Akibat pandemi, para agen asuransi menghadapi berbagai permasalahan karena harus menghindari pertemuan langsung dengan calon nasabahnya. Untuk itu, beberapa waktu lalu OJK memberikan relaksasi agar bisa menjual produk asuransi secara daring atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) secara digital," kata Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi dalam webinar secara virtual, Senin (24/8/2020).
(Baca Juga: Selama Ekonomi Tak Membaik, Penerapan Insurtech di Asuransi Bisa Sia-Sia )
Lebih lanjut Ia menjelaskan, sebelum perusahaan asuransi menjual produknya secara daring, mereka harus memaparkan programnya di hadapan OJK. Hal itu dilakukan agar governance tetap terjaga.
Lihat Juga :