4 Ormas Besar Keagamaan yang Kepincut 'Godaan' Tambang dari Jokowi
Selasa, 30 Juli 2024 - 11:09 WIB
loading...
NU dan Muhammadiyah memutuskan untuk menerima konsesi izin tambang dari pemerintah. FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - Banyak pihak menyebut motif pemerintah di bawah rezim Jokowi obral izin tambang kepada ormas keagamaan adalah politik balas budi. Pemerintah memberikan previlese kepada ormas salah satunya melalui aset pertambangan.
Dasar hukum pengelolaan tambang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintahan Jokowi baru-baru ini mengejutkan publik dengan kebijakan pemberian izin tambang batubara kepada ormas keagamaan. Dasar pemberiannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Amien Rais Kaget dan Marah Muhammadiyah Terima Kelola Tambang, Usul Gelar Sidang Tanwir
Dalam Pasal 83A Ayat (1) PP No 25/2024 disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK yang dimaksud adalah eks Perjanjian Karya Pengelolaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pasal ini segera menuai polemik. Beberapa pihak menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu UU No 3/2022. Dalam Pasal 75 Ayat (2) UU No 3/2022, dinyatakan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta.
Selanjutnya dalam Ayat (3) dinyatakan bahwa BUMN dan BUMD diprioritaskan untuk mendapatkan IUPK. Pada Ayat (4), badan usaha swasta yang menginginkan IUPK harus lewat lelang. Ormas keagamaan, masuk dalam kategori ”badan usaha swasta” tersebut.
Baca Juga: PBNU Buka Suara Logo NU Dipelesetkan Jadi Ulama Nambang
Dasar hukum pengelolaan tambang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintahan Jokowi baru-baru ini mengejutkan publik dengan kebijakan pemberian izin tambang batubara kepada ormas keagamaan. Dasar pemberiannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Amien Rais Kaget dan Marah Muhammadiyah Terima Kelola Tambang, Usul Gelar Sidang Tanwir
Dalam Pasal 83A Ayat (1) PP No 25/2024 disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK yang dimaksud adalah eks Perjanjian Karya Pengelolaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pasal ini segera menuai polemik. Beberapa pihak menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu UU No 3/2022. Dalam Pasal 75 Ayat (2) UU No 3/2022, dinyatakan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta.
Selanjutnya dalam Ayat (3) dinyatakan bahwa BUMN dan BUMD diprioritaskan untuk mendapatkan IUPK. Pada Ayat (4), badan usaha swasta yang menginginkan IUPK harus lewat lelang. Ormas keagamaan, masuk dalam kategori ”badan usaha swasta” tersebut.
Baca Juga: PBNU Buka Suara Logo NU Dipelesetkan Jadi Ulama Nambang
Lihat Juga :