4 Ormas Besar Keagamaan yang Kepincut 'Godaan' Tambang dari Jokowi

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:09 WIB
loading...
4 Ormas Besar Keagamaan...
NU dan Muhammadiyah memutuskan untuk menerima konsesi izin tambang dari pemerintah. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - Banyak pihak menyebut motif pemerintah di bawah rezim Jokowi obral izin tambang kepada ormas keagamaan adalah politik balas budi. Pemerintah memberikan previlese kepada ormas salah satunya melalui aset pertambangan.

Dasar hukum pengelolaan tambang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintahan Jokowi baru-baru ini mengejutkan publik dengan kebijakan pemberian izin tambang batubara kepada ormas keagamaan. Dasar pemberiannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Amien Rais Kaget dan Marah Muhammadiyah Terima Kelola Tambang, Usul Gelar Sidang Tanwir

Dalam Pasal 83A Ayat (1) PP No 25/2024 disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK yang dimaksud adalah eks Perjanjian Karya Pengelolaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pasal ini segera menuai polemik. Beberapa pihak menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu UU No 3/2022. Dalam Pasal 75 Ayat (2) UU No 3/2022, dinyatakan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta.

Selanjutnya dalam Ayat (3) dinyatakan bahwa BUMN dan BUMD diprioritaskan untuk mendapatkan IUPK. Pada Ayat (4), badan usaha swasta yang menginginkan IUPK harus lewat lelang. Ormas keagamaan, masuk dalam kategori ”badan usaha swasta” tersebut.

Baca Juga: PBNU Buka Suara Logo NU Dipelesetkan Jadi Ulama Nambang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
MMS Resources Bidik...
MMS Resources Bidik Teknologi Tambang Modern dari China
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Ma’shum: NU juga Butuh Tata Krama
Kiai NU: Penjaga Tradisi...
Kiai NU: Penjaga Tradisi atau Agen Kultural?
Rekomendasi
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved