Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Selasa, 30 Juli 2024 - 21:40 WIB
Baca Juga : Prabowo Usul Ke Bahlil Perluas IUP Tambang ke Ormas Non Keagamaan
Lebih Lanjut, Mulyanto juga menilai Pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal, amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.
Mulyanto mendesak Pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang kepada ormas ini. Mengingat umur Pemerintahan Jokowi tinggal beberapa bulan lagi. Ia minta di detik-detik akhir kekuasaan Jokowi, Pemerintah jangan membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kekacauan.
"Menjelang purna tugas, pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih. Bukan malahngegaskejar tayang saatinjury time. Umur Indonesia masih panjang. Estafet pengabdian terus mengalir seperti panta rhei. Jadi tidak perlu grasah-grusuh," pungkasnya.
Lebih Lanjut, Mulyanto juga menilai Pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal, amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.
Mulyanto mendesak Pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang kepada ormas ini. Mengingat umur Pemerintahan Jokowi tinggal beberapa bulan lagi. Ia minta di detik-detik akhir kekuasaan Jokowi, Pemerintah jangan membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kekacauan.
"Menjelang purna tugas, pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih. Bukan malahngegaskejar tayang saatinjury time. Umur Indonesia masih panjang. Estafet pengabdian terus mengalir seperti panta rhei. Jadi tidak perlu grasah-grusuh," pungkasnya.
(fch)
Lihat Juga :