Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengaku prihatin dengan sikap sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mulai ikut-ikutan ingin mengelola tambang. Ia khawatir, fenomena ini akan merusak tata kelola minerba sekaligus menjatuhkan wibawa ormas di mata umat.
"Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, dimana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebutghonimah(harta rampasan perang), dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujung nya umat tidak terurus," jelas Mulyanto dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (30/7/2024).
Ia menjelaskan, setelah NU dan Muhammadiyah, kini Ormas Persatuan Islam (PERSIS) pun menyatakan ingin mengelola tambang. Bahkan MUI tengah mengkaji untuk ikut memanfaatkan peluang ini.
Baca Juga: 4 Ormas Besar Keagamaan yang Kepincut 'Godaan' Tambang dari Jokowi
Mulyanto menilai kondisi ini sangat rawan karena bisa menimbulkan kecemburuan di antara ormas, karena bisa jadi berikutnya ormas pemuda dan ormas lain akan ikut minta konsesi tambang. Oleh karena itu, ia minta Pemerintah dan pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan ini.
Pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal, amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.
"Akhirnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menguap. Karena kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor privat, yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil. Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan," terang Mulyanto.
Itulah kenapa, lanjutnya, dalam UU Minerba, amanat pengusahaan minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi.
"Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi," tegasnya.
Lebih Lanjut, Mulyanto juga menilai Pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal, amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.
Mulyanto mendesak Pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang kepada ormas ini. Mengingat umur Pemerintahan Jokowi tinggal beberapa bulan lagi. Ia minta di detik-detik akhir kekuasaan Jokowi, Pemerintah jangan membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kekacauan.
"Menjelang purna tugas, pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih. Bukan malahngegaskejar tayang saatinjury time. Umur Indonesia masih panjang. Estafet pengabdian terus mengalir seperti panta rhei. Jadi tidak perlu grasah-grusuh," pungkasnya.
"Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, dimana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebutghonimah(harta rampasan perang), dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujung nya umat tidak terurus," jelas Mulyanto dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (30/7/2024).
Ia menjelaskan, setelah NU dan Muhammadiyah, kini Ormas Persatuan Islam (PERSIS) pun menyatakan ingin mengelola tambang. Bahkan MUI tengah mengkaji untuk ikut memanfaatkan peluang ini.
Baca Juga: 4 Ormas Besar Keagamaan yang Kepincut 'Godaan' Tambang dari Jokowi
Mulyanto menilai kondisi ini sangat rawan karena bisa menimbulkan kecemburuan di antara ormas, karena bisa jadi berikutnya ormas pemuda dan ormas lain akan ikut minta konsesi tambang. Oleh karena itu, ia minta Pemerintah dan pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan ini.
Pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal, amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.
"Akhirnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menguap. Karena kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor privat, yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil. Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan," terang Mulyanto.
Itulah kenapa, lanjutnya, dalam UU Minerba, amanat pengusahaan minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi.
"Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi," tegasnya.
Lebih Lanjut, Mulyanto juga menilai Pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal, amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.
Mulyanto mendesak Pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang kepada ormas ini. Mengingat umur Pemerintahan Jokowi tinggal beberapa bulan lagi. Ia minta di detik-detik akhir kekuasaan Jokowi, Pemerintah jangan membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kekacauan.
"Menjelang purna tugas, pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih. Bukan malahngegaskejar tayang saatinjury time. Umur Indonesia masih panjang. Estafet pengabdian terus mengalir seperti panta rhei. Jadi tidak perlu grasah-grusuh," pungkasnya.
(fch)