Bea Cukai Pastikan Medali Atlet Olimpiade Tidak Kena Bea Masuk dan Pajak

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 18:02 WIB
Bea Cuka memastikan bahwa medali olimpiade yang dimiliki atlet tidak akan kena bea masuk dan pajak. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait medali emas yang diperoleh para atlet akan kena bea masuk. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasba Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto memastikan bahwa medali emas para atlet tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak.

"Atas piala/medali yang diperoleh dari hasil kompetisi atau perlombaan dianggap barang prbadi yang tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor." kata Nirwala kepada SINDOnews, Jumat (9/8/2024)

Sebelumnya, viral di media sosial, terkait atlet Olimpiade Paris 2024 yang mendapatkan medali emas bakal kena bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Salah satunya, atlet yang berhasil mendapatkan emas dari cabang olahraga panjat tebing nomor speed putra yaitu Veddriq Leonardo.





Ramainya perbincangan itu bermula saat akun X, @rizkidwika mengunggah foto Veddriq Leonardo, yang sedang memegang medali emasnya dan sambil tersenyum. Dalam cuitannya, akun yang bernama DWIK itu meminta untuk tidak menebar senyum karena dikhawatirkan emas yang diperoleh akan kena bea masuk oleh beacukai.

Jangan senyum2 Veddriq. Bea cukai CGK menantimu," kata akun tersebut, dikutip Jumat (9/8/2024). Dalam unggahan yang sama, rizkidwika, menautkan kejadian yang sempat viral pada tahun lalu. Saat itu, seorang pemenang lomba nyanyi di Jepang dikenakan bea masuk saat pialanya masuk ke Indonesia.

Sekedar informasi, klasemen medali Olimpiade Paris 2024 , Jumat (9/8/2024) saat ini Indonesia berada di peringkat 28 dengan 2 emas dan 1 perunggu. Posisi itu didapatkan karena Rizki Juniansyah berhasil merebut emas di cabang olahraga angkat besi kelas 73 kg.



Kemudian, Indonesia juga meraih emas pertama melalui Veddriq Leonardo di cabang olahraga panjat tebing nomor Speed putra. Veddriq Leonardo menjadi yang tercepat dengan waktu 4,75 detik.
(fch)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More