Ngadu ke DPR, Nasabah WanaArtha Life Ingin Duitnya yang Disita Kejakgung Balik
Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:24 WIB
Lalu menyampaikan surat keberatan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Sekretariat Negara. ( Baca juga:KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia )
Kemudian menyampaikan surat permohonan pengawasan penegakan hukum kepada Komisi Kejaksaan Agung, Badan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hak-Hak Pemegang Polis kepada Otoritas Jasa Keuangan Keuangan Non Bank (OJK IKNB).
"Untuk dapat membantu kami mencari keadilan dan pemulihan pemenuhan hak-hak kami yang dilindungi undang-undang," ujar dia.
Kemudian menyampaikan surat permohonan pengawasan penegakan hukum kepada Komisi Kejaksaan Agung, Badan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hak-Hak Pemegang Polis kepada Otoritas Jasa Keuangan Keuangan Non Bank (OJK IKNB).
"Untuk dapat membantu kami mencari keadilan dan pemulihan pemenuhan hak-hak kami yang dilindungi undang-undang," ujar dia.
(uka)
Lihat Juga :