Ngadu ke DPR, Nasabah WanaArtha Life Ingin Duitnya yang Disita Kejakgung Balik
Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:24 WIB
JAKARTA - Pemegang polis WanaArtha Life (PP WAL) yang tergabung dalam Forum HOPE meminta Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganinduto, untuk membantu menuntaskan permasalahan gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT AJAW). Pasalnya, Sub Rekening Efek (SRE) yang sebagian besar berisi dana pemegang polis telah disita dan dijadikan barang bukti oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Asuransi Jiwasraya .
"Ada 26 ribu nasabah telah meminta perwakilan pemegang polis yang tergabung dalam Forum HOPE untuk menunjukkan bukti dan fakta bahwa investasi dalam bentuk premi yang tercantum dalam polis WanaArtha Life, sejatinya bersumber dari dana kelolaan nasabah," jelas Afrida Ariestuti Siregar, Wakil Pemegang Polis WanaArtha di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (25/8/2020). ( Baca juga:Harga Emas Turun Rp2.000 per gram, Simak Rinciannya )
Afrida menegaskan, pemegang polis memercayakan investasinya dalam produk asuransi dwiguna yang di dalamnya memberikan perlindungan atas asuransi jiwa dan investasi kepada WanaArtha Life, tentu telah melakukan observasi, perbandingan dengan produk asuransi lain dan pertimbangan prudent atas manfaat serta benefit yang diberikan.
"Mengingat reputasi WanaArtha Life sebagai perusahaan asuransi anak negeri sudah berdiri sejak tahun 1974, harusnya tak perlu diragukan lagi," ujarnya.
Dia bilang, produk asuransi yang ditawarkannya pun telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan dari OJK IKNB, serta sebelumnya sama sekali tidak pernah memiliki rekam jejak gagal bayar kepada para nasaba.
Pihaknya justru dikejutkan dengan adanya surat dari manajemen WanaArtha Life yang menyatakan bahwa Sub Rekening Efek yang di dalamnya berisi seluruh atau sebagian dana premi kelolaan pemegang polis diblokir kemudian berlanjut dengan penyitaan oleh Kejaksaan Agung atas rekomendasi dan izin dari OJK. Penyitaan itu karena diduga terkait dengan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Padahal kami pemegang polis sama sekali tidak terlibat apalagi bersalah. Bukan pula sebagai tersangka, apalagi terdakwa pada perkara Jiwasraya. Celakanya justru kami yang paling terdampak dan sangat menderita atas penyitaan tersebut," kata Afrida.
Akibat penyitaan rekening efek yang berlarut-larut itu, pemegang polis telah menempuh jalan pro-justicia maupun non-justicia. Pemegang polis WanaArtha Life telah melakukan beberapa upaya hukum maupun non-hukum serta meminta perlindungan kepada lembaga-lembaga negara guna mendapatkan kembali hak-hak atas investasi mereka.
Afrida juga merinci, upaya yang telah dilakoni PP WAL dalam tujuh bulan perjuangan mencari keadilan dalam rangka mengembalikan hak-hak. Antara lain dengan mendaftarkan gugatan perwakilan (Class Action) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) termasuk kepada WanaArtha Life sebagai pihak ikut tergugat.
Lalu menyampaikan surat keberatan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Sekretariat Negara. ( Baca juga:KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia )
Kemudian menyampaikan surat permohonan pengawasan penegakan hukum kepada Komisi Kejaksaan Agung, Badan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hak-Hak Pemegang Polis kepada Otoritas Jasa Keuangan Keuangan Non Bank (OJK IKNB).
"Untuk dapat membantu kami mencari keadilan dan pemulihan pemenuhan hak-hak kami yang dilindungi undang-undang," ujar dia.
"Ada 26 ribu nasabah telah meminta perwakilan pemegang polis yang tergabung dalam Forum HOPE untuk menunjukkan bukti dan fakta bahwa investasi dalam bentuk premi yang tercantum dalam polis WanaArtha Life, sejatinya bersumber dari dana kelolaan nasabah," jelas Afrida Ariestuti Siregar, Wakil Pemegang Polis WanaArtha di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (25/8/2020). ( Baca juga:Harga Emas Turun Rp2.000 per gram, Simak Rinciannya )
Afrida menegaskan, pemegang polis memercayakan investasinya dalam produk asuransi dwiguna yang di dalamnya memberikan perlindungan atas asuransi jiwa dan investasi kepada WanaArtha Life, tentu telah melakukan observasi, perbandingan dengan produk asuransi lain dan pertimbangan prudent atas manfaat serta benefit yang diberikan.
"Mengingat reputasi WanaArtha Life sebagai perusahaan asuransi anak negeri sudah berdiri sejak tahun 1974, harusnya tak perlu diragukan lagi," ujarnya.
Dia bilang, produk asuransi yang ditawarkannya pun telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan dari OJK IKNB, serta sebelumnya sama sekali tidak pernah memiliki rekam jejak gagal bayar kepada para nasaba.
Pihaknya justru dikejutkan dengan adanya surat dari manajemen WanaArtha Life yang menyatakan bahwa Sub Rekening Efek yang di dalamnya berisi seluruh atau sebagian dana premi kelolaan pemegang polis diblokir kemudian berlanjut dengan penyitaan oleh Kejaksaan Agung atas rekomendasi dan izin dari OJK. Penyitaan itu karena diduga terkait dengan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Padahal kami pemegang polis sama sekali tidak terlibat apalagi bersalah. Bukan pula sebagai tersangka, apalagi terdakwa pada perkara Jiwasraya. Celakanya justru kami yang paling terdampak dan sangat menderita atas penyitaan tersebut," kata Afrida.
Akibat penyitaan rekening efek yang berlarut-larut itu, pemegang polis telah menempuh jalan pro-justicia maupun non-justicia. Pemegang polis WanaArtha Life telah melakukan beberapa upaya hukum maupun non-hukum serta meminta perlindungan kepada lembaga-lembaga negara guna mendapatkan kembali hak-hak atas investasi mereka.
Afrida juga merinci, upaya yang telah dilakoni PP WAL dalam tujuh bulan perjuangan mencari keadilan dalam rangka mengembalikan hak-hak. Antara lain dengan mendaftarkan gugatan perwakilan (Class Action) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) termasuk kepada WanaArtha Life sebagai pihak ikut tergugat.
Lalu menyampaikan surat keberatan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Sekretariat Negara. ( Baca juga:KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia )
Kemudian menyampaikan surat permohonan pengawasan penegakan hukum kepada Komisi Kejaksaan Agung, Badan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hak-Hak Pemegang Polis kepada Otoritas Jasa Keuangan Keuangan Non Bank (OJK IKNB).
"Untuk dapat membantu kami mencari keadilan dan pemulihan pemenuhan hak-hak kami yang dilindungi undang-undang," ujar dia.
(uka)
tulis komentar anda