Ngadu ke DPR, Nasabah WanaArtha Life Ingin Duitnya yang Disita Kejakgung Balik
Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:24 WIB
Dia bilang, produk asuransi yang ditawarkannya pun telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan dari OJK IKNB, serta sebelumnya sama sekali tidak pernah memiliki rekam jejak gagal bayar kepada para nasaba.
Pihaknya justru dikejutkan dengan adanya surat dari manajemen WanaArtha Life yang menyatakan bahwa Sub Rekening Efek yang di dalamnya berisi seluruh atau sebagian dana premi kelolaan pemegang polis diblokir kemudian berlanjut dengan penyitaan oleh Kejaksaan Agung atas rekomendasi dan izin dari OJK. Penyitaan itu karena diduga terkait dengan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Padahal kami pemegang polis sama sekali tidak terlibat apalagi bersalah. Bukan pula sebagai tersangka, apalagi terdakwa pada perkara Jiwasraya. Celakanya justru kami yang paling terdampak dan sangat menderita atas penyitaan tersebut," kata Afrida.
Akibat penyitaan rekening efek yang berlarut-larut itu, pemegang polis telah menempuh jalan pro-justicia maupun non-justicia. Pemegang polis WanaArtha Life telah melakukan beberapa upaya hukum maupun non-hukum serta meminta perlindungan kepada lembaga-lembaga negara guna mendapatkan kembali hak-hak atas investasi mereka.
Afrida juga merinci, upaya yang telah dilakoni PP WAL dalam tujuh bulan perjuangan mencari keadilan dalam rangka mengembalikan hak-hak. Antara lain dengan mendaftarkan gugatan perwakilan (Class Action) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) termasuk kepada WanaArtha Life sebagai pihak ikut tergugat.
Pihaknya justru dikejutkan dengan adanya surat dari manajemen WanaArtha Life yang menyatakan bahwa Sub Rekening Efek yang di dalamnya berisi seluruh atau sebagian dana premi kelolaan pemegang polis diblokir kemudian berlanjut dengan penyitaan oleh Kejaksaan Agung atas rekomendasi dan izin dari OJK. Penyitaan itu karena diduga terkait dengan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Padahal kami pemegang polis sama sekali tidak terlibat apalagi bersalah. Bukan pula sebagai tersangka, apalagi terdakwa pada perkara Jiwasraya. Celakanya justru kami yang paling terdampak dan sangat menderita atas penyitaan tersebut," kata Afrida.
Akibat penyitaan rekening efek yang berlarut-larut itu, pemegang polis telah menempuh jalan pro-justicia maupun non-justicia. Pemegang polis WanaArtha Life telah melakukan beberapa upaya hukum maupun non-hukum serta meminta perlindungan kepada lembaga-lembaga negara guna mendapatkan kembali hak-hak atas investasi mereka.
Afrida juga merinci, upaya yang telah dilakoni PP WAL dalam tujuh bulan perjuangan mencari keadilan dalam rangka mengembalikan hak-hak. Antara lain dengan mendaftarkan gugatan perwakilan (Class Action) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) termasuk kepada WanaArtha Life sebagai pihak ikut tergugat.
Lihat Juga :