Skema Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Sektor

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:33 WIB
Dia menegaskan bahwa permasalahan demurrage menunjukkan adanya komunikasi yang buruk antar lembaga dan kementerian. Ia tak menampik apabila ada permainan dalam persoalan ini. "Ini persoalan komunikasi antar lembaga buruk," kata dia.

Siswanto berharap, agar aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan Agung hingga Mabes Polri dapat membongkar skandal demurrage impor beras yang ditaksir merugikan negara hingga Rp294,5 miliar. "Caranya membongkar gimana, ini lah tugas KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan," jelasnya.

Kemenperin sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut. Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.

Baca Juga: Eks Komisioner KPK Ingatkan Pentingnya Penyelesaian Kasus Demurrage Impor Beras

Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!