Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:45 WIB
JAKARTA - Denda impor beras Rp294,5 miliar memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan karena berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage tersebut diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang tertahan di pelabuhan.
"Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan," ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Menurut dia konsekuensi hukum tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda telah dibayarkan tetap ada konsekuensi kelalaian dan ketidakefisienan.
"Asuransi itu bisa karena ada premi yang dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi walaupun sudah dibayar oleh asuransi tidak menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara," jelasnya.
Dia opetimistis penelurusan dan penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut bisa membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. "Ini bisa saja menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang lebih besar lagi," kata dia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Sebanyak 1.600 kontainer beras tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam persoalan tersebut.
"Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan," ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Menurut dia konsekuensi hukum tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda telah dibayarkan tetap ada konsekuensi kelalaian dan ketidakefisienan.
"Asuransi itu bisa karena ada premi yang dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi walaupun sudah dibayar oleh asuransi tidak menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara," jelasnya.
Dia opetimistis penelurusan dan penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut bisa membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. "Ini bisa saja menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang lebih besar lagi," kata dia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Sebanyak 1.600 kontainer beras tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam persoalan tersebut.
(nng)
tulis komentar anda