Mendagri Minta 31 Provinsi Terbitkan Aturan Pajak dan Retribusi Mobil Listrik
Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:53 WIB
Kemendagri akan mendorong 31 provinsi untuk segera menerbitkan aturan pajak serta retribusi untuk mendukung ekosistem mobil listrik. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik . Dukungan yang diberikan adalah dengan menerbitkan Permendagri No 8/2020 yang didasarkan pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(Baca Juga: Menko Luhut Pastikan Mobil Listrik Siap Produksi di Akhir 2021)
"Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor. Tapi dengan adanya Permendagri No 8/2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," kata MendagriTito Karnavian dalam siaran pers, Selasa (25/2020).
Dia mengatakan, permendagri tersebut mengatur batasan pajak dan retribusi yang bisa dipungut dari kendaraan listrik. Tito mengatakan bahwa sejak permendagri diterbitkan pada Januari lalu sudah ada tiga provinsi yang membuat aturan untuk melakukan tindaklanjut. Dimana dari tiga provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Bali.
(Baca Juga: Menko Luhut Pastikan Mobil Listrik Siap Produksi di Akhir 2021)
"Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor. Tapi dengan adanya Permendagri No 8/2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," kata MendagriTito Karnavian dalam siaran pers, Selasa (25/2020).
Dia mengatakan, permendagri tersebut mengatur batasan pajak dan retribusi yang bisa dipungut dari kendaraan listrik. Tito mengatakan bahwa sejak permendagri diterbitkan pada Januari lalu sudah ada tiga provinsi yang membuat aturan untuk melakukan tindaklanjut. Dimana dari tiga provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Bali.
Lihat Juga :