Mendagri Minta 31 Provinsi Terbitkan Aturan Pajak dan Retribusi Mobil Listrik
Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik . Dukungan yang diberikan adalah dengan menerbitkan Permendagri No 8/2020 yang didasarkan pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(Baca Juga: Menko Luhut Pastikan Mobil Listrik Siap Produksi di Akhir 2021)
"Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor. Tapi dengan adanya Permendagri No 8/2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," kata MendagriTito Karnavian dalam siaran pers, Selasa (25/2020).
Dia mengatakan, permendagri tersebut mengatur batasan pajak dan retribusi yang bisa dipungut dari kendaraan listrik. Tito mengatakan bahwa sejak permendagri diterbitkan pada Januari lalu sudah ada tiga provinsi yang membuat aturan untuk melakukan tindaklanjut. Dimana dari tiga provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Bali.
"Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah 30%, 30%, 20% dan 25%. Dan dari semenjak Januari sudah ada tiga provinsi yang sudah membuat aturan yaitu menerjemahkan kembali sesuai aturan UU No 28/ 2009. Itu untuk DKI 0%, pergubnya sudah keluar. Jabar 10% untuk mobil dan 2,5% motor. Bali 10%. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," paparnya.
(Baca Juga: Susun Regulasi, Pemerintah Akan Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik)
Tito pun mengatakan akan mendorong 31 provinsi lainnya untuk segera menerbitkan aturan terkait pajak dan retribusi kendaraan listrik. Dia akan mengeluarkan surat edaran terkait ini.
"Untuk mempercepat itu, pekan ini akan keluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi ini agar mengeluarkan perda atau perkada yang intinya dalam hal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dan harus segera dikeluarkan," pungkasnya.
(Baca Juga: Menko Luhut Pastikan Mobil Listrik Siap Produksi di Akhir 2021)
"Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor. Tapi dengan adanya Permendagri No 8/2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," kata MendagriTito Karnavian dalam siaran pers, Selasa (25/2020).
Dia mengatakan, permendagri tersebut mengatur batasan pajak dan retribusi yang bisa dipungut dari kendaraan listrik. Tito mengatakan bahwa sejak permendagri diterbitkan pada Januari lalu sudah ada tiga provinsi yang membuat aturan untuk melakukan tindaklanjut. Dimana dari tiga provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Bali.
"Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah 30%, 30%, 20% dan 25%. Dan dari semenjak Januari sudah ada tiga provinsi yang sudah membuat aturan yaitu menerjemahkan kembali sesuai aturan UU No 28/ 2009. Itu untuk DKI 0%, pergubnya sudah keluar. Jabar 10% untuk mobil dan 2,5% motor. Bali 10%. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," paparnya.
(Baca Juga: Susun Regulasi, Pemerintah Akan Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik)
Tito pun mengatakan akan mendorong 31 provinsi lainnya untuk segera menerbitkan aturan terkait pajak dan retribusi kendaraan listrik. Dia akan mengeluarkan surat edaran terkait ini.
"Untuk mempercepat itu, pekan ini akan keluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi ini agar mengeluarkan perda atau perkada yang intinya dalam hal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dan harus segera dikeluarkan," pungkasnya.
(fai)
tulis komentar anda