Mendagri Minta 31 Provinsi Terbitkan Aturan Pajak dan Retribusi Mobil Listrik

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:53 WIB
"Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah 30%, 30%, 20% dan 25%. Dan dari semenjak Januari sudah ada tiga provinsi yang sudah membuat aturan yaitu menerjemahkan kembali sesuai aturan UU No 28/ 2009. Itu untuk DKI 0%, pergubnya sudah keluar. Jabar 10% untuk mobil dan 2,5% motor. Bali 10%. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," paparnya.

(Baca Juga: Susun Regulasi, Pemerintah Akan Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik)

Tito pun mengatakan akan mendorong 31 provinsi lainnya untuk segera menerbitkan aturan terkait pajak dan retribusi kendaraan listrik. Dia akan mengeluarkan surat edaran terkait ini.

"Untuk mempercepat itu, pekan ini akan keluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi ini agar mengeluarkan perda atau perkada yang intinya dalam hal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dan harus segera dikeluarkan," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!