Ekonomi RI Diproyeksi Tumbuh 5,2 Persen di 2025, Begini Catatan Indef

Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:53 WIB
Dia mencatat, penerimaan pajak dan menjaga momentum ekonomi yang baik, faktor internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak ke depan sangat menentukan. Artinya, kemampuan Kementerian Keuangan dan sekaligus sosok yang ditunjuk menjadi Menteri-nya menjadi faktor kritis.

Tak hanya itu, reformasi perpajakan juga mutlak, termasuk digitalisasi dan perluasan basis pajak. Didik menyebut, sektor apa saja harus digali, tidak bisa tidak adalah sektor industri (non-migas), termasuk jasa, sebagai tiang utama.

Baca Juga : Anggaran Pembangunan IKN di 2025 Hanya Rp143 Miliar, Kok Bisa?

Tetapi sektor ini melorot dan tumbuh rendah serta mengalami stagnasi bertahun-tahun karena tidak ada sentuhan kebijakan. Jika pertumbuhan sektor ini bisa tumbuh 8-10 persen, maka pengumpulan pajak akan mendapat ruang yang leluasa.

Sektor baru yang harus digali tidak lain adalah ekonomi digital dan ekonomi kreatif, hingga pariwisata. Dengan berkembangnya e-commerce, fintech, dan layanan berbasis digital, bidang ini merupakan peluang besar untuk menambah penerimaan pajak melalui pengenaan pajak pada platform digital dan transaksi daring.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!