Kemenkeu Mencatat Defisit APBN Terus Melebar

Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:35 WIB
Belanja negara mencapai Rp1.252,4 triliun diprioritaskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Realisasi tersebut setara 45,72% target perubahan APBN berdasarkan Perpres Nomor 72/2020, yakni senilai Rp2.739,2 triliun. “Belanja kementerian/lembaga (K/L) adalah Rp419,6 triliun atau 50,2% dari total belanja K/L yang ada di dalam perpres, pertumbuhannya flat 0% dibandingkan tahun lalu,” kata Menkeu.

Sri Mulyani menyebut belanja selain K/L yaitu Rp374 triliun atau 32,8%. Angka ini naik cukup besar, 9,5%, karena banyak program-program PEN memang dimasukkan dalam pos belanja non-K/L.

Adapun belanja pemerintah pusat, Rp793,6 triliun atau 40% dari total belanja di dalam Perpres Nomor 72/2020, hanya tumbuh 4,2% dibandingkan belanja tahun lalu pada bulan Juli yang berarti tumbuh 9,2%. Peningkatan kinerja realisasi belanja pemerintah pusat tersebut terutama dipengaruhi oleh realisasi bantuan sosial yang mencapai Rp117,04 triliun atau tumbuh 55,9%. (Baca juga: Rusia Rilis Video Ledakan Tsar Bomba, Bom Nuklir Terkuat Sejagad)

“Ini yang menyebabkan belanja non-K/L kita nanti akan mengalami kenaikan. Kalau dilihat, posnya Rp1.138,9 triliun itu naik luar biasa dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp778, 9 triliun,” urai Menkeu.

Kenaikan belanja negara tersebut tak dibarengi dengan peningkatan penerimaan dari sektor pajak. Realisasi pajak hingga akhir Juli 2020 senilai Rp601,9 triliun atau 50,2% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres Nomor 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

Kontraksi tersebut lebih dalam dari yang diperkirakan. “Kalau kita lihat dari sisi growth penerimaan pajak adalah negatif 14,7%. Ini lebih dalam dari yang kami perkirakan. Ini yang perlu kami perhatikan dari faktor-faktor pajak tersebut," kata Sri Mulyani.

Dia merinci penerimaan PPh migas hingga akhir Juli 2020 tercatat senilai Rp19,8 triliun atau minus 44,3% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp35,5 triliun. "Penurunan PPh migas secara drastis tersebut melanjutkan penurunan mulai Februari 2020 karena dipengaruhi harga minyak dunia yang anjlok," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!