DPR Minta Program Subsidi Bunga Kredit UMKM Harus Tepat Sasaran

Sabtu, 02 Mei 2020 - 05:35 WIB
Pemerintah juga harus terus meningkatkan peran BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah sebagai penyangga UMKM. Peran ketiganya harus bisa menjadi penyerap hasil produksi pelaku UMKM. Langkah ini demi mendukung pemulihan dan konsolidasi usaha UMKM agar pulih dalam waktu singkat.

“Stakeholder dalam penyaluran subsidi ini cukup banyak dan kompleks. Jadi selain data mutakhir, kolaborasi yang terarah antara pemerintah dan berbagai pelaksana kebijakan juga sangat diperlukan. Secepatnya harus ada peraturan pelaksana yang lengkap sebagai acuan pelaksanaan. Praktiknya harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta risk sharing dari semua pihak untuk mencegah moral hazard," kata Puteri.

Dia menilai langkah pemerintah sudah tepat untuk menjaga sektor riil yang ditopang oleh UMKM. Selain untuk menjaga daya beli, ini juga dapat menekan angka pengangguran. "Peran UMKM krusial karena kontribusinya hampir 60% terhadap PDB dengan serapan tenaga kerja mencapai 97%," ujar Puteri.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM selama 6 bulan. Bagi debitur ultra mikro dengan kredit dibawah Rp10 juta seperti UMi, PNM Mekaar dan Pegadaian, akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 6 bulan.

Sementara, untuk debitur KUR dan pelaku usaha dengan nilai kredit hingga Rp500 juta akan mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!